DPR Minta Pemerintah Percepat Pembangunan Pengadilan Tinggi Negeri

04-11-2021 / BADAN LEGISLASI
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ibnu Multazam saat mengikuti rapat di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (4/11/2021). Foto: Jaka/nvl

 

Menanggapi pembahasan lanjutan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, Kalimantan Utara, dan Papua Barat, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ibnu Multazam menyampaikan DPR RI akan melakukan pengawasan pembangunan pengadilan tinggi dalam jangka waktu yang sudah disepakati.

 

“Dalam rapat sebelumnya, kami sudah mendapatkan kesepakatan bersama dengan pemerintah bahwa batas jangka waktu maksimal bagi pemerintah sebagai eksekutor dalam menyediakan sarana dan prasarana pembuatan gedung Pengadilan Tinggi selama 4 tahun setelah Undang-Undang ini berlaku,” ucap Ibnu di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (4/11/2021).

 

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyampaikan, dalam norma terbaru yang disepakati, Baleg DPR RI dapat melakukan pengawasan serta pemantauan selama proses penyediaan sarana dan prasarana Pengadilan Tinggi oleh pemerintah. “Kami akan memperhatikan perkembangan dengan teliti dalam jangka waktu yang telah ditentukan, tahun pertama, kedua dan seterusnya untuk memastikan progres dari progam ini,” pungkasnya.

 

Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa pemerintah provinsi berkewajiban menyediakan lahan untuk Pengadilan Tinggi sesuai dengan standar dari Mahkamah Agung, dan keterangan Mahkamah Agung akan tetap dioperasionalkan lebih dahulu dengan tetap menunggu sarana dan prasarana Pengadilan Tinggi dibuat.

 

“Dengan adanya Mahkamah Agung yang beroperasional lebih awal diharapkan dapat mengembangkan perangkat keadilan yang strategis, dan juga kita berharap RUU ini segera disahkan agar pemerintah dapat menyelesaikan pembangunan gedung beserta sarana dan prasarana Pengadilan Tinggi dengan lebih cepat sesuai dengan waktu yang telah diputuskan,” tandas Ibnu. (tn/sf)

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...